11 September 2013 / Majalah Pemeriksa No. 1, Hlm. 46 - 70, Juni 1980
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai aparat pengawas/ pemeriksa yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugaskan untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara. Peningkatan mutu pemeriksaan, penerapan jenis pemeriksaan, dan penerapan sistem anggaran yang efektif, efisien serta hemat, merupakan usaha atau upaya agar pemeriksa dapat memenuhi fungsinya menunjang pengelolaan anggaran. 1980_ART_PP_PEME06_09.pdf
Kebijaksanaan pengawasan pembangunan
01 Juli 1991 / Majalah Pemeriksa
Apabila seseorang memikirkan masalah pengawasan atau pemeriksaan, pada umumnya akan menghubungkannya dengan hal ikhwal yang menyangkut kesalahan, penyimpangan, kekeliruan, cacat, bahkan sampai pada hal-hal yang bersifat negatif seperti kecurangan, pelanggaran atau korupsi. 1991_ART_PP_PEM07_01.pdf
Proses Kegiatan Pemeriksaan Pengelolaan (Management Audit)
01 Desember 1987 / Majalah Pemeriksa
Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaah melalui suatu proses kegiatan yang berurutan, tahap demi tahap dilakukan secara tertib dimana tahap pertama merupakan awal bagi tahap ke dua, sedangkan tahap ke tiga biru dapat dimulai setelah tahap ke dua diselesaikan, dan seterusnya. 1987_ART_PP_PEM12_02.pdf
Kebijaksanaan pengawasan pembangunan
01 Desember 1986 / Majalah Pemeriksa
Apabila seseorang memikirkan mengenai masalah pengawasan atau pemeriksaan, pada umumnya akan menghubungkannya dengan hal ikhwal yang menyangkut kesalahan, penyimpangan, kekeliruan, cacat, bahkan sampai pada hal-hal yang bersifat negatif seperti kecurangan, pelanggaran atau korupsi. 1986_ART_PP_PEM12_03.pdf
Peranan bukti pemeriksaan dan perangkat aparat pengawasan
02 Desember 1985 / Majalah Pemeriksa
Dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan pada berbagai bidang sasaran atau obyek yang diperiksa, perlu kiranya perhatian atas salah satu unsur dari pada "Norma Pelaksanaan Pemeriksaan dan Evaluasi" dari norma-norma pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara, yakni mengenai bukti-bukti. 1985_ART_PP_PEM12_02.pdf